Pernikahan4 Oktober 2026•7 menit baca
Kesetaraan Gender Terhadap Peristiwa Keluarga Berencana
P
Putri Nafidah Chumairo'
UIN SUKA

KELUARGA BERENCANA DAN KEADILAN GENDER: SUDAHKAH LAKI-LAKI IKUT BERTANGGUNG JAWAB?
PENDAHULUAN
Program Keluarga berencana (KB) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang membantu pasangan didalam keluarga untuk merencanakan jumlah serta jarak kelahiran anak guna mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera dan sehat. Melalui program ini, pasangan diharapkan mampu membangun kehidupan keluarga secara lebih terencana dan bertanggung jawab. Selain itu, pelaksanaan KB juga diarahkan untuk mencegah terjadinya “4 terlalu” terlalu tua, terlalu muda, terlalu banyak anak, dan jarak kelahiran yang terlalu dekat.
Dalam praktiknya, keluarga berencana dijalankan melalui berbagai metode kotrasepsi yang secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu kontrasepsi hormonal dan kontrasepsi non-hormonal. Kontrasepsi hormonal bekerja dengan memengaruhi sistem hormon dalam tubuh perempuan, karena mengandung hormon estrogen dan progesteron yang berfungsi mencegah kehamilan. Metode ini dianggap cukup efektif dan banyak digunakan, seperti pil, suntik dan implan.
Semetara itu, kontrasepsi non-hormonal tidak bekerja melalui pengaturan hormon, melainkan dengan metode lain yang bersifat mekanis atau alami. Jenis kontrasepsi ini meliputi metode operasi wanita (MOW), Metode Operasi Pria (MOP), IUD, kondom, metode amenore laktasi, pantang berkala, serta senggama terputus.
Namun, selama ini praktik KB sering kali dilekatkan pada tubuh perempuan. Hampir seluruh metode kontrasepsi menempatkan perempuan sebagai subjek utama pengendalian kelahiran. Alih-alih semata bertujuan mewujudkan keluarga sejahtera, perempuan justru sering menanggung beban biologis, psikologis dan sosial yang tidak ringan akibat penggunaan alat kontrasepsi tersebut.
Padahal, pernikahan merupakan ikatan yang meniscayakan tanggung jawab bersama anatara suami dan istri. Keduanya memilki kewajiban yang stara untuk menjaga dan mewujudkan tujuan pernikahan, yaitu membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa tangung jawab reproduksi seolah menjadi urusan perempuan semata, sementara laki-laki relatif luput dari baban yang sama?
Jika ditinjau dari prespektif keadilan dan kesetaraan gender, bahkan dari nilai-nilai islam, suami dan istri diposisikan sebagai mitra yang saling bekerja sama, berbagi tanggung jawab dan saling mendukung dalam mencapai tujuan keluarga. Dengan demikian, persoalan ini menjadi penting untuk dikaji ualang secara kritis.
PEMBAHASAN
Realitas Beban KB pada Perempuan
Sebagian besar metode kontrasepsi dalam program keluarga berencana, seperti pil, suntik IUD dan implan ditujukan kepada perempuan. Kondisi ini menciptakan beban kesehatan dan sosial yang tidak seimbang. Dampak penggunaan kontrasepsi hormonal anntara lain perubahan hormon yang dapat meningkatkan tekanan darah, risiko hipertensi hingga 13 persen jika digunakan selama lima tahun, serta efek samping seperti mual, pusing, dan perubahan suasana hati. Sayangnya, kondisi ini sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan dilekatkan pada kodrat perempuan.
Data menunjukkan bahwa metode kontrasepsi yang paling banyak digunakan adalah suntik dengan presentase 53,3 persen, diikuti pil sebesar 20,3 persen, implan 8,8 persen, dan IUD 8,1 persen. Sementara itu, partisipasi laki-laki melalui vasektomi hanya mencapai 0,3 persen.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kontrasepsi yang paling banyak digunakan adalah kontrasepsi hormonal. Padahal, kandungan estrogen dalam kontrasepsi hormonal dapat merangsang sistem renin-angiotensin-aldosteron yang berpotensi meningkatkan risiko hipertensi dan gangguan kardiovaskular pada perempuan. Efek samping lain seperti peningkatan berat pada badan, munculnya jerawat hingga gangguan payudara juga menunjukkan adanya ancaman terhadap kesehatan reproduksi perempuan.
Selain dampak kesehatan, persoalan keadilan gender juga menjadi isu penting. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa keluarga berencana sepenuhnya merupakan urusan perempuan. Pandangan ini tidak lepas dari kuatnya budaya patriarki serta dominasi suami dalam mengambil keputusan. Dalam bebarpa kasus, perempuan dengan tingkat pendidikan rendah tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan reproduksinya sendiri dan terpaksa mengikuti keputusan suami, sehingga laki-laki menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Kesetaraan dan keadilan gender dalam islam
Secara umum, perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang diakui, namun perbedaan tersebut tidak semata-mata terletak pada jenis kelamin, melainkan pada konstruksi gender yang di bentik masyarakat. Gender dipahami sebagai pembagian peran dan fungsi sosial yang sering kali melahirkan ketimpangan. Pandangan ini sejatinya bertentangan dengan ajaran islam yang tidak membedakan derajat manusia berdasarkan jenis kelamin.
Secara normatif, islam menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, Sebagaimana yang tercantum pada surah al-Hujurat ayat 13.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.
Ayat ini menegaskan bahwa kemulian manusia di sisi Allah tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh Tingkat ketakwaannya. Oleh karena itu, kesetaraan gender dalam islam bermakna adanya posisi yang setara antara laki-laki dan Perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, control, serta manfaat dalam kehidupan keluarga, Masyarakat, dan bernegara.
Dengan demikian, persoalan reproduksi seharusnya menjadi tanggung jawab Bersama, bukan dibebankan hanya kepada Perempuan. Laki-laki juga memiliki kewajiban moral dan sosial untuk terlibat aktif dalam menjaga Kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Peran laki-laki dalam keluarga berencana
Partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana merupakan bagian dari tanggung jawab Bersama dalam mengatur kehamilan serta menjaga perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap penggunaan alat kontrasepsi, keterlibatan dalam pengambilan Keputusan keluarga, serta perencanaan jumlah anak demi mewujudkan keluarga kecil yang Bahagia dan Sejahtera.
Keterlibatan laki-laki dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Partisipasi langsung silakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi yang sesuai, sedangkan partisipasi tidak langsung tercermin melalui sikap positif, pemahaman, serta pengambilan Keputusan yang bijaksana Bersama pasangan.
Namun, partisipasi langsung laki-laki dalam program KB di Indonesia masih sangat rendah. Data menunjukkan bahwa penggunaan kondom hanya mencapai 3,23 persen, sedangkan vasektomi hanya 0,64 persen. Rendahnya angka ini dipengaruhi oleh budaya patriarki yang masih kuat, stigma sosial, serta aanggaapan bahwa KB merupakan tanggung jawab Perempuan sepenuhnya.
Selain faktor sosial, keterbatasan metode kontrasepsi pria juga menjadi kendala. Pengendalian fertilitas pria secara biologis lebih sulit karen produksi sperma yang terus-menerus. Metode seperti pantang berkala dan senggama terputus memiliki Tingkat kegagalan yang cukup tinggi, sementara kondom sering dianggap tidak nyaman dan vasektomi masih menghadapi persoalan aksesibilitas serta persepsi keliru yang menyamakan dengan pengebirian.
Meski demikian, beberapa penelitian menunjukkaan adanya Solusi untuk meningkatkan partisipasi pria, antara lain melalui dukungan sosial dari istri dan keluarga, komunikasi yang baik antar pasangan, serta lingkungan sosial yang memberikan pemahaman positif mengenai KB. Selain itu, penting pula ditegaskan bahwa islam membolehkan penggunaan kontrasepsi selama bertujuan menjaga Kesehatan, kesejahteran dan keharmonisan keluarga, sebagaimana praktik ‘azl yang dikenal dalam hadits.
PENUTUP
Keluarga berencana tidak seharusnya dipahami sebagai beban sepihak yang ditanggung Perempuan, melainkan sebagai tanggung jawab Bersama suami dan istri dalam membangun keluarga yang adil dan Sejahtera, dalam prespektif islam, keadilan bukan berarti menyamakan peran secara mutlak, tetapi membagi tanggung jawab secara proporsional dengan dilandasi musyawarah, dukungan, dan kesadaran moral. Oleh karena itu, keterlibatan laki-laki dalam keluarga berencana bukan sekedar pilihan teknis, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab etis dan spiritual dalam menjaga martabat keluarga dan kualitas generasi mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Anitasari, Bestfy and Sarmin. “FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN PARTISIPASI PRIA DALAM PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS TANASITOLO.” Jurnal Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Indonesia 1, no. 3 (2021): 73–83. https://doi.org/10.55606/jikki.v1i3.177.
Arifa, Riza Fatma, and Dedik Sulistiawan. “PENGGUNAAN KONTRASEPSI PADA WANITA PREMENOPAUSE DI INDONESIA: PREVALENSI DAN DETERMINAN.” JURNAL KESEHATAN REPRODUKSI 15, no. 1 (2024): 104–18. https://doi.org/10.58185/jkr.v15i1.155.
Dwi Wulandari, Ratna. “Hambatan Penggunaan Kontrasepsi Multipara Di Indonesia.” Unairnews, December 5, 2021. https://unair.ac.id/hambatan-penggunaan-kontrasepsi-pada-wanita-multipara-di-indonesia/.
Ghummiah, Shivi Mala, and Lisna Mualifah. “Islam dan Isu Gender: Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Relasi Pernikahan.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2024): 73–92. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.9251.
Khotimah, Khusnul, Verdiana Dwi Erlyna, and Syahrul Adam. Hak – Hak Perempuan Dalam Prespektif Gender Dan Keluarga Berencana. n.d.
Nu Online. “Al-Hujurat Ayat 13.” Keagamaan. Accessed December 25, 2025. https://quran.nu.or.id/al-hujurat.
Septalia, Rendys, and Nunik Puspitasari. “Faktor yang Memengaruhi Pemilihan Metode Kontrasepsi.” Jurnal Biometrika dan Kependudukan 5, no. 2 (2017): 91. https://doi.org/10.20473/jbk.v5i2.2016.91-98.
Setyorini, Catur, and Ismarwati Ismarwati. “EFEK PENGGUNAAN KONTRASEPSI HORMONAL TERHADAP TEKANAN DARAH : SCOPING REVIEW.” Jurnal Kebidanan Indonesia 13, no. 2 (2022). https://doi.org/10.36419/jki.v13i2.634.
hukumkeluargaislamforumkajianhukumkeluarga
7 dilihat